Mengapa e-KTP Tak Boleh di Fotokopi?
Apa Kelanjutan dari Pengumpulan “Identitas Elektronik” Hingga “Mind Control”?Apa Hubungannya Dengan “New World Order” dan “Elit Illuminati”?
Mengapa e-KTP Tak Boleh di Fotokopi? Apa Hubungannya Dengan “New World Order” dan “Elit Illuminati”? |
“e-KTP itu tidak mudah rusak. e-KTP tidak boleh difotokopi adalah untuk mencegah kerusakan dan pelayanan prima kepada masyarakat betul-betul terwujud. Sebenarnya tidak perlu fotokopi, ini perubahan mendasar di negara kita, mengubah mindset. Karena dengan fotokopi sangat mudah dipalsukan!
Akhir-akhir ini banyak orang membicarakan tentang e-KTP, apalagi setelah Mendagri mengeluarkan surat edaran tentang tak bolehnya e-KTP di steples hingga tak boleh di fotokopi dan masalah itu membuat rakyat makin bingung. Kini kami akan membahasnya dari e-KTP hingga identitas diri yang lebih canggih ke masa yang akan datang, yaitu mengenai pengumpulan data diri dan identitas pribadi secara tuntas.
e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Isyu yang terus berkembang akibat tidak bolehnya e-KTP di staples dan difotokopi makin membuat masyarakat bingung. Untuk itulah kami berusaha untuk bisa memberi penjelasan kepada masyarakat yang makin kebingungan.
Beberapa diantara mereka bahkan sudah mengaku pernah berkali-kali e-KTP miliknyadifotokopi, bahkan sudah ada yang distreples dan mengakibatkan e-KTP menjadi berlubang.
Pihak departemen dalam negeri juga telah menyatakan bahwa selain hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip, e-KTP juga tidak boleh di staples. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Pernyataan tersebut dirasa aneh oleh hampir semua orang, tak masuk akal, tak masuk logika. Mungkin untuk masalah tidak boleh distaples masyarakat bisa mengerti, karena dengan distaples akan mengakibatkan e-KTP menjadi berlubang-lubang. Namun untuk tidak boleh difoto kopi hanya karena ada chip atau perangkat keras berupa mikro chip yang berguna untuk menyimpan data, tidak relevan. Lalu akan timbul pertanyaan, mengapa tidak boleh difotokopi?
Didalam surat edaran Menteri Dalam Negeri dinyatakan dalam surat edarannya. Berikut isi lengkap surat edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ, tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader:
Nomor : 471.13/1826/SJ
Sifat : Penting
Lampiran : –
Hal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader
Kepada Yth:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di-Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden) Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip); Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja, badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepada Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakukan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap.”
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih mem-fotocopy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
Demikianlah isi surat edaran tersebut yang dikeluarkan oleh Mendagri tentang tidak bolehnya e-KTP distapler atau difotokopi. Dan jelas sekali bahwa data didalam e-KTP hanya dapat dilihat melalui card reader, yaitu sebuah alat interface yaitu alat elektronik yang dapat mendetaksi data antar hardware, dalam hal ini yang dapat mendeteksi data dari e-KTP tersebut.
Namun salah jika pihak Mendagri hanya membuat suat edaran seperti itu tanpa penjelasan detail. Tidak semua rakyat dan warga mempunyai IQ dan inteligensia yang rata-rata kelas menengah / medium keatas. Dalam masyarakat yang heterogen, surat edaran yang kurang penjelasan tersebut akan langsung “dimakan” oleh masyarakat yang didominasi orang awam tanpa “diolah” atau dipikir lebih lanjut.
Micro Chip dalam e-KTP
e-KTP adalah KTP yg dilengkapi dgn contactless chip berisi biodata, tanda tangan, pas photo & sidik jari telunjuk kanan & kiri penduduk yang bersangkutan. “chip” pada e KTP pada dasarnya hampir mirip dengan chip yang ada pada memori komputer, memori flasdisk, memori kartu HP dan lain-lain.
Bahan fisik chip yang tipis seperti kertas didominasi oleh silikon dan jenis plastik, tidak tahan panas, korosi, basah atau lembab serta dapat rusak akibat patah, sobek dan jenis pengrusakan fisik lainnya.
Namun kelemahan-kelemahan itu tiada artinya, setelah micro chip jenis ini selalu berada di dalam sebuah kartu yang solid dan micro chip
ini secara otomastis sangat terlindungi, menjadi lebih tahan panas,
tahan air atau basah, tahan banting, tahan korosi, tahan sobek atau
patah, karena chip berada didalam lapisan kartu yang bersangkutan.
Chip e-KTP menggunakan antar muka nirsentuh (contactless)
yg memenuhi standar ISO 14443 A/B. Transmisi data melalui gelombang
radio (RF). Blangko e-KTP terbuat dari bahan PETG, semacam polimer
termoplastik, yang tersusun dalam 7 lapisan.Penggunaan chip dewasa ini sudah sangat banyak karena tingkat keamanaannya lebih tinggi. Misalnya pihak perbankan sudah mengalihkan teknologi ATM mereka dari sistem Kartu berbasis Magnetic Stripe ke Kartu Chip (Smart Card). Sedangkan e-KTP sendiri secara mekanisme teknis memiliki keuntungan:
- Chip e-KTP dilindungi, salah satunya, dengan mekanisme autentikasi dua arah, yaitu suatu mekanisme untuk saling mengenali antara chip e-KTP dengan card reader, di mana chip harus dapat mengenali card reader (arah 1) dan card reader harus dapat mengenali chip (arah 2), setelah melalui mekanisme autentikasi ini maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader.
- Card reader harus menghasilkan medan RF frekuensi tinggi untuk memberikan pasokan daya yang sesuai dengan kebutuhan chip e-KTP, di mana medan RF tersebut akan dimodulasikan untuk keperluan komunikasi. Frekuensi fc dari medan RF pada e-KTP card reader adalah 13,56 MHz ± 7 kHz.
- Kisaran dari besar medan magnet (RF) yang dihasilkan oleh card reader adalah mengikuti ketentuan dalam ISO/IEC 14443, yaitu antara 1,5 A/m sampai dengan 7,5 A/m. Sedangkan besar frekuensi dari modulasi amplitudo medan magnet tersebut (yaitu medan RF), yang digunakan untuk mengirimkan data ke chip e-KTP, adalah 13,56 MHz.
- Identifikasi ketunggalan data penduduk pada Penerapan e-KTP menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik.
- Setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yg unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dgn tingkat akurasi yg tinggi.
Chip yang tertanam dalam kartu ini
memungkinnya melakukan berbagai proses komputasi yang tidak dapat
dilakukan oleh kartu berbasis magnetic stripe. Dengan kemampuan ini, kartu chip dapat menjalankan berbagai algoritma dan protokol keamanan yang cukup kompleks.
- Kerahasiaan data dengan menerapkan algoritma enkripsi dan mekanisme kendali akses.
- Integritas data dengan menerapkan algoritma fungsi hash dan tanda tangan digital.
- Keotentikan data dengan menerapkan protokol otentikasi yang berbasis algoritma enkripsi simetris ataupun asimetris.
- Non-repudiasi dengan menerapkan tanda tangan digital.
- Ketersediaan transaksi secara offline (availability) dengan dimungkinkannya pelaksanaan transaksi secara offline tersebut.
- Tingkat keamanan yang disediakan oleh kartu chip juga tergantung dari jenis kartu dan standar yang digunakan.
Satu cara yang dapat dilakukan agar e KTP anda masih baik adalah mengceknya menggunakan card reader pembaca data.
Tapi dengan syarat chip yang tertanam dalam kartu anda sudah diaktivasi dulu di Kecamatan.
Sebab sekarang banyak warga telah
mengambil e-KTP langsung ke RT tanpa diaktifkan sebelumnya. Padahal
aktivasi ini penting agar bisa langsung terkoneksi dengan sistem yang
telah dibuat melalui card reader.
Card Reader pembaca e-KTP
Apakah card reader itu? “Card Reader” itu adalah Pembaca Kartu (memori) (memory card reader atau card reader), alat ini biasanya dihubungkan ke komputer dengan kabel USB. Nah, sekarang masalahnya Card Reader yang beredar di pasaran kemungkinan belum ada yang bisa membaca “chip” atau memori e -KTP ini.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, pada saat ini card reader
pembaca e-KTP itu baru saja dilelang dan diperkirakan baru akhir tahun
2013 didistribusikan ke kecamatan-kecamatan, dinas kependudukan dan
catatan sipil dan lembaga pemerintah lainnya. Sedang bagi pihak
perbankan dan BUMN yang membutuhkan card readernya “diupayakan”sendiri
apakah dengan bekerjasama dengan pihak swasta atau BUMN lainnya.
Mengapa e-KTP Tak Boleh Difotokopi?
Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri
memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran
Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.
“Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.”
Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detikcom, Senin (13/5/2013):
1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.
2.
Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat
Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank,
para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader
dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat
dipalsukan).
Dalam hal ini, Perpres
tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut
tidak terlambat. (catatan Anto: perpres No.67 Th.2011 dapat didownload dari sini )
3. Kewajiban
pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan
amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara
lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga
perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan
berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat
pembaca (card reader).
4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.
5. Dengan adanya card reader,
maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan,
tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan
identitas palsu.
6. Mengenai
larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan
swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada
masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.
7.
Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan
calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam
Pemilukada.
8.
Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang
melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah
rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar
internasional, akan tetapi bertujuan untuk:
a.
Untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu
panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa
berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui
perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI
Tahun 2013;
b. Untuk
menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat
dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada
lagi chip.
Jadi memfotokopi e-KTP semestinya tidak
dianjurkan, karena hasil fotokopi tersebut dapat disalahgunakan oleh
pihak yang tak bertanggungjawab. Semua badan terkait tidak hanya badan
pemerintahan, namun juga badan swasta apapun termasuk bank, rumah sakit
dan lainnya sebaiknya juga harus memiliki card reader khusus e-KTP ini.
Seharusnya, dalam pendataan sebelum
adanya e-KTP, badan atau pihak terkait dengan pemilik KTP tetap tidak
boleh memfotokopi KTP jadul sekalipun. Karena sejatinya, dalam
mendapatkan data dari penduduk, mereka para instansi terkait baik bank,
rumahsakit dan lainnya hanya boleh mencatat semua info dari KTP dengan
cara DITULIS ULANG, bukan di fotokopi.
Banyak negara yang sejak lama memang tak
mau KTP-nya difotokopi kecuali dalam masalah imigrasi dan pengurusan
pasport. Namun kebiasaan orang Indonesia yang malas, membuatnya semua
kepentingan apapun, KTP selalu difotokopi.
Padahal fotokopi adalah tidak valid,
karena dapat dipalsukan. Tapi fotokopi kadang justru dianggap
“keakuratan yang sama” dengan KTP asli oleh para instansi pemerintah dan
swasta.
Jadi salahsatu
tidak bolehnya e-KTP difotokopi adalah untuk mencegah penggunaan data
dari pemilik e-KTP oleh pihak yang tak bertanggungjawab agar pemilik
e-KTP justru merasa aman.
Ini juga salahsatu cara pengubahan mindset
masyarakat Indonesia yang berada di instansi pemerintah dan swasta
seperti bank dan sebagainya yang malas untuk menulis ulang mulai nama,
tanggal lahir, alamat dan seterusnya di KTP kliennya sejak dulu.
Inilah salah satu yang membuat banyaknya
identitas palsu yang digandakan, salah satunya untuk dapat membuat kartu
kredit palsu atas nama anda, tanpa anda ketahui, dan tiba-tiba ada
pelunasan hutang yang anda tak tahu dari pihak siapa. Dan pembuatannya
sangat mudah, hanya sekedar fotokopi KTP saja.
Program Pengintaian Privasi Individu Oleh Para Elite Sudah Tertuang di Buku Terlaris dan Terpopuler Sejak 1984
Semua rencana yang sudah dijalankan itu mirip dengan isi buku dari George Orwell
yang memiliki nama asli: Eric Arthur Blair; Motihari, lahir di Bengal,
India, 25 Juni 1903 – meninggal di Sutton Courtenay, Oxfordshire,
Inggris, 21 Januari 1950 pada umur 46 tahun, adalah sastrawan, jurnalis,
penulis bidang politik dan novelis asal Inggris yang terkenal.
Beberapa karya tulisannya yang paling termasyur di dunia diantaranya adalah yang berjudul Nineteen Eighty-Four dan Animal Farm.
Nineteen Eighty-Four atau 1984 adalah buku karya George Orwell yang diterbitkan pada tahun 1949 dan sebagian besar ditulis pada tahun 1948.
Buku ini menceritakan visi Orwell
mengenai keadaan di dunia pada tahun 1984, dalam masa kekuasaan suatu
rezim yang selalu mengamati setiap tingkah laku warganegaranya sampai
tidak ada satu tempatpun yang lolos dari pengamatan, termasuk kamar
tidurnya sendiri.
Inilah salah-satu awal tulisan yang
sangat kontroversial namun menjadi kenyataan yang akhirnya diistilahkan
pada masa kini sebagai Big Brother, atau Saudara Tua (atau yang selalu memantau).
Namun di dunia nyata, orang-orang yang berada dibelakang teknologi pemantauan dan pendataan secara individu dengan microchipping
dan mengubahnya menjadi kepada pendataan dan pemantauan individu secara
perseorangan adalah orang-orang yang sama, yaitu elit-elit yang telah
mendanai Hitler.
Anda dapat menyelidikinya sendiri melalui
internet, karena anda akan menjurus ke hal yang sama seperti yang telah
dijelaskan, bahwa elit-elit kaya raya yang mendanai Hitler dengan
proyek micro-chipping ini, adalah sama.
Nantinya di dalam “komunitas microchip”
kita semua tak memiliki uang cash, semua uang yang kita miliki ada
didalam chip berupa data saldo keuangan.
Dengan begitu, mereka dapat mengontrol,
memantau dan membatasi anda dalam berpergian dengan seksama, kemanapun
anda pergi, dibelahan dunia manapun.
Jika anda keluar dari batasan yang telah
ditetapkan disaat anda berpergian, maka anda akan dinyatakan telah
melanggar undang-undang dan dipenjara karena anda telah melalui batasan
yang telah ditentukan oleh mereka.
Mengapa e-KTP Tak Boleh di Fotokopi? Apa Hubungannya Dengan “New World Order” dan “Elit Illuminati”?
Bagusnya, e-KTP di Indonesia pada masa kini belum secanggih dan tidak memiliki transmitter dan receiver (transceiver) seperti jenis RFID yang lebih maju ini. Jadi, micro chip yang ada di e-KTP masih bersifat pasif. Micro chip hanya akan memberikan data jika ada pancaran sinyal dari card reader atau pembaca kartu elektroniknya.
Namun
perlu diingat!! anda masih memiliki gadget atau handphone yang tetap
dapat dipantau oleh mereka melalui GPS dan jejaring sosial, hingga
banyak aplikasi lain seperti Endomondo dan WhatsApp. Aplikasi-aplikasi jenis tersebut dapat selalu memantau dimanapun anda berada!!
Yang juga harus diingat bahwa dari 3 program inti Illuminati group yaitu Money, Power dan Control, dua diantaranya sudah berhasil diraih, yaitu Money (keuangan dunia) dan Power (Kekuatan Politik dan Militer dunia).
Nah, hanya tinggal satu lagi yang belum didapat para elit dunia ini, yaitu bisa Controlling terhadap manusia, yaitu melalui program “depopulasi” dengan bantuan pemantauan tiap individu seperti e-KTP ini.
Apa Hubungannya Dengan “New World Order” dan “Elit Illuminati”?
Mungkin
anda masih menganggapnya mengada-ada dan terlalu dini, tapi anda dapat
menelitinya sendiri melalui internet yang sangat sarat info ini dengan
misal memakai kata kunci “RFID news compilation”.
Mereka menganggap cara pengontrolan manusia pada masa ini masih “primitif” dan jauh kurang efektif.
Mereka masih mengandalkan dinas intelijen
untuk turun langsung kelapangan dan menghasut, memprovokasi, menebar
info bohong melalui media-media milik group mereka.
Lalu masyarakat akan terhasut, dengan
bantuan dinas intelijen, mereka mendanai kelompok oposisi disebuah
negara untuk membantu misi mereka. Maka akan timbulah ketidak-stabilan
sosial dan politik dinegara tersebut, jika perlu mereka membuat operasi false flag
dan sejenisnya, maka rakyat yang bersaudara dalam ikatan nasional
sebuah negara menjadi berontak, pecah dan mereka perang saudara.
Banyak bukti negara yang tercerai-berai dan pecah belah melalui track record yang sudah mereka jalankan selama ribuan tahun. Jadi dengan adanya RFID nanochip,
maka ada kemungkinan mereka akan mendukung proyek ini agar pengendalian
orang-orang yang menghambat kelompok mereka bisa dikejar hingga ke
ujung dunia manapun.
Jika jika sekitar 10 tahun lagi ada benda berupa microchip dengan jenis seperti RFID micro
ini, pastikan kita akan menolaknya. Karena anak cucu kita akan
kehilangan cara berfikir yang bebas untuk kebaikan dirinya sendiri dan
tidak dipengaruhi, dimanipulasi dan dikontrol oleh oang lain. Sadarlah
bahwa “komunitas micro chip” adalah rencana yang sesungguh-sungguhnya
dari kaum elit dunia tersebut.
Ada ribuan sumber di internet berupa makalah, penelitian, penyelidikan dan videonya, sadarlah pula bahwa micro chip ini tidak hanya sebatas tracking atau memantau seseorang, namun juga pengontrollan pikiran (mind control) dalam skala global!
Memang seperti yang sudah, bahwa program
zionis ini selalu ditutup-tutupi oleh pemerintah hampir di tiap negara.
Mereka menjadi pro-zionism walaupun tak mengakuinya, namun bukti itu
selalu ada
Akankah e-KTP ini betul-betul “batu
loncatan” menuju sebuah tatanan yang satu, maksud yang satu, dan arah
yang satu yakni sebuah tatanan dunia baru yang lazim disebut New Wolrd Order? Kita harus jeli dan terus waspada. Awasi terus program e-KTP.
Alan Dave...
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.